Banner utama

Flayer Informasi
Foto 1
Foto 1
Foto 2
items



Kirim

Tekan Angka Stunting dari Hulu, Dinkes Mimika Gandeng Gereja Wajibkan Cek Kesehatan Calon Pengantin



TIMIKA, PAPUA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil langkah progresif untuk menciptakan generasi masa depan yang bebas stunting. Dinkes Mimika secara resmi menginisiasi kolaborasi strategis bersama Klasis GKI Mimika melalui Rapat Koordinasi Intersektor untuk mengintegrasikan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pengantin (Catin) ke dalam prosedur pembinaan pra-nikah di lingkungan gereja.

Agenda yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Mimika, pada Rabu (17/6/2026) ini menjadi forum formal perdana guna mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak kesehatan dan otoritas keagamaan.

Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Unggul

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Dr. Sisma HL, S.ST, Bdn, M.Keb., yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, menegaskan bahwa penanggulangan stunting harus dilakukan dari hulu, yakni sejak masa sebelum kehamilan. Menurutnya, gereja memegang peranan krusial karena merupakan pintu utama bagi pasangan yang akan membangun keluarga.

"Kami dari Dinkes bergerak dari aspek kesehatannya, sementara otoritas pernikahan ada di tangan bapak dan ibu pendeta. Kita harus duduk bersama agar seluruh calon pengantin wajib mendapatkan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum diberkati," ujar Dr. Sisma.

Ia menambahkan, selama ini pemeriksaan kesehatan pranikah sering dianggap rumit oleh masyarakat. Oleh karena itu, sinergi ini akan dituangkan ke dalam PKS agar menjadi landasan legal yang kuat, sehingga pemeriksaan kesehatan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan syarat wajib dalam proses pembinaan pra-nikah di gereja.


Intervensi Hulu Deteksi Dini

Kesehatan reproduksi merupakan faktor kunci dalam melahirkan keturunan yang cerdas dan sehat. Pemeriksaan kesehatan bagi Catin berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap berbagai risiko kesehatan yang mungkin dialami pasangan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Mengingat mayoritas pasangan di Mimika melangsungkan pernikahan melalui gereja, integrasi layanan kesehatan ke dalam program pembinaan jemaat dinilai sebagai metode yang paling efektif untuk mencapai cakupan sasaran yang lebih luas dan terukur.


Fondasi Hukum dan Target Implementasi

Langkah taktis ini disusun dengan mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permenkes Nomor 21 Tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh 54 peserta yang terdiri dari pengurus Klasis GKI Mimika, perwakilan 35 pendeta dan Majelis Jemaat GKI, serta para kepala Puskesmas di wilayah kota.

Diharapkan, setelah penandatanganan PKS ini, sistem pemeriksaan kesehatan Catin berbasis jemaat dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh di Kabupaten Mimika. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Mimika dalam memastikan setiap anak yang lahir di wilayah tersebut tumbuh sehat, cerdas, dan bebas dari ancaman stunting.

Iklan

Info Dinkes Mimika