TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola tenaga kesehatan. Bertempat di Hotel Horizon Diana, Jumat (19/06/2026), Dinkes Mimika resmi menggelar kegiatan Sinkronisasi Data Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Hisma HL, ini merupakan bagian dari implementasi pilar transformasi digital kesehatan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Integrasi data ke dalam platform SISDMK dan SATUSEHAT kini menjadi basis utama untuk mempermudah dan menyederhanakan proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) secara daring.
Dalam sambutannya, Hisma HL menegaskan bahwa akurasi data merupakan instrumen krusial dalam menentukan arah kebijakan kesehatan daerah.
"Data yang valid bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi tenaga kesehatan. Melalui sinkronisasi ini, kita memastikan pelayanan kepada masyarakat Mimika diberikan oleh tenaga medis yang benar-benar kompeten, profesional, dan legal secara hukum," ujar Hisma.
Ia menekankan bahwa SIP adalah kewajiban mutlak bagi tenaga medis sebelum memberikan pelayanan. Tanpa dokumen tersebut, tenaga kesehatan (nakes) tidak diperbolehkan memberikan tindakan medis kepada masyarakat.
Transformasi Digital untuk Efisiensi Transformasi digital ini hadir untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Mekanisme terbaru kini mengedepankan efisiensi melalui validasi berjenjang, yakni:
1. Input Mandiri: Nakes mengisi data capaian kinerja dan berkas melalui akun individu di SATUSEHAT.
2. Validasi Berjenjang: Penanggung Jawab (PJ) data di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan verifikasi faktual.
3. Penerbitan Elektronik: Setelah dinyatakan valid, berkas diteruskan secara sistem ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk penerbitan SIP.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga memperketat aturan jumlah tempat praktik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelelahan kerja (fatigue) yang dapat memengaruhi keselamatan pasien. Tercatat, perawat dan bidan dibatasi maksimal dua tempat praktik, sementara dokter maksimal tiga tempat praktik.
Sinergi Lintas Sektor Kegiatan sinkronisasi ini melibatkan 45 peserta yang terdiri dari berbagai bidang di internal Dinkes Mimika serta perwakilan pengelola data dari fasyankes. Hadir pula perwakilan dari RSUD Kabupaten Mimika, RS PT Freeport Indonesia, RS Mitra Masyarakat, RSWB, RS Kasih Herlina, RS TNI AD Tk. IV, hingga RS Bhayangkara Dhira Brata Cartenz, serta 26 pengelola data Puskesmas se-Kabupaten Mimika.
Dengan adanya sinergi yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga organisasi profesi, Dinkes Mimika optimis tata kelola dan pemetaan SDM kesehatan di daerah akan semakin rapi. Target akhirnya jelas: menghadirkan sistem perizinan yang ringkas demi menjamin layanan kesehatan yang aman, legal, dan prima bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika.




