TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika Melalui Dinas Kesehatan, Menggelar "Pertemuan Advokasi Promosi Kesehatan Bersama Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat" di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kamis (04/06/2026).
Agenda strategis ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama bahwa urusan kesehatan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata tugas pemerintah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), serta dihadiri oleh jajaran penanggung jawab program kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan Mimika selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Godfried Maturbongs, menegaskan bahwa keberhasilan program kesehatan di Mimika sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara tenaga kesehatan (nakes) dan tokoh lokal. Menurutnya, pendekatan berbasis kultural dan keagamaan jauh lebih persuasif dan efektif bagi warga setempat.
"Jika hanya nakes yang berbicara, mungkin masyarakat hanya mendengar 50 persen. Namun, jika tokoh adat, agama, pemuda, dan perempuan yang menyampaikan, tingkat kepatuhan masyarakat pasti jauh lebih tinggi," ujar Godfried.
Ia juga secara khusus mengapresiasi peran tokoh perempuan yang dinilai sangat responsif dalam menggerakkan kesadaran hidup sehat, dimulai dari lingkungan keluarga.
Berdasarkan laporan panitia pelaksana, kegiatan advokasi ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat kampung, hingga kader kesehatan. Keterlibatan mereka dinilai krusial untuk memperluas kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Salah satu poin paling krusial dalam pertemuan ini adalah urgensi untuk mengubah pola pikir (mindset) masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Pola Lama (Kuratif): Warga hanya mendatangi Puskesmas ketika kondisi tubuh sudah jatuh sakit untuk berobat.
Paradigma Baru (Preventif/Promotif): Warga didorong untuk aktif memanfaatkan Puskesmas saat kondisi sehat, guna berkonsultasi mengenai pencegahan penyakit dan menjaga kebugaran tubuh.
Secara regulasi, program yang didanai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 ini berlandaskan pada regulasi kuat, antara lain:
1. UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
2. Permenkes No. 19/2024 tentang Puskesmas.
3. Permenkes No. 8/2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat.
4. Permenkes No. 74/2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit.
Menutup kegiatan tersebut, Godfried Maturbongs mengingatkan para tokoh yang hadir bahwa kesehatan adalah amanah yang harus dijaga bersama. Ia menaruh harapan besar agar para peserta dapat menjadi penyambung lidah pemerintah, sehingga edukasi kesehatan ini dapat menyentuh dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah masing-masing.




